Oyisultra.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan 20 November 2022.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades, Rustam kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (3/11/2022).
Kepala DPMD Muna ini menyebut, keputusan penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades Muna telah diputuskan setelah disetujui oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jadwal.
“Surat keputusannya sudah ada, kita sudah kantongi tinggal dilaksanakan. Hari H pemungutan suara tanggal 20 November 2022, hari Minggu,” kata Rustam saat ditemui di Kantor DPMD Muna.
Ketua Desk Pilkades Muna ini menerangkan, bahwa saat ini pihaknya melalui Panitia Desk Pilkades sementara menuntaskan tahapan sengketa dengan membacakan hasilnya terkait penetapan bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades).
Selanjutnya, kata dia, usai pengumuman hasil pihaknya akan melakukan penyesuaian dan segera membentuk KPPS serta mempersiapkan logistik.
“Kita umumkan dulu hasil gugatan sengketa, setelah itu baru kita penyesuaian dan masuk tahapan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan bagi seluruh calon dan elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
Ia juga berharap penyelenggara dapat melaksanakan pemilihan secara jujur dan adil (Jurdil).
“Semoga pesta demokrasi ini berjalan sukses sesuai harapan kita semua. Kita harus perlihatkan pesta demokrasi ini, dari rakyat untuk rakyat,” pungkasnya.
Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM