Oyisultra.com, MUNA – Seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, inisal EB asal Kelurahan Raha II harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat terciduk saat hendak mengambil sabu yang ditempel di bak sampah, tepatnya di Jalan Kontukowuna, Kecamatan Katobu pada, Sabtu (29/10/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan mengatakan, bahwa saat melakukan patroli rutin pada hari Sabtu kemarin sekira pukul 10.30 Wita, kedua personil Polsek Katobu melihat seorang pemuda sangat mencurigakan. Sehingga didekati dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ternyata didapati dalam kantung plastik warna pink terdapat narkoba jenis sabu yang diambil dari bak sampah,” ucap Kapolsek Katobu LM Arwan. Minggu (30/10/2022).
Arwan menerangkan, perkara ini sudah ditangani dan mulai diselidiki oleh Polres Muna terkait kepimilikan sabu tersebut, melalui unit Reserse Narkoba Polres Muna.
“Total barang bukti yang diamankan 30 sachet sabu didapat saat melakukan penggeledahan, dan EB ini merupakan warga Kelurahan Raha II yang sekarang telah diamankan di Rutan Polres Muna,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diringkus oleh Kanit Bimas Polsek Katobu, Aipda Yudhi Kristianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Kuning, Aipda Da Abdin saat melakukan patroli rutin.
“Pelaku EB ini ditangkap 2 anggota, yakni Kanit Bimas Polsek Katobu dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Kuning,” jelas Arwan saat menutup pembicaraannya.
Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM