Tinjau Pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkades Muna, Komisi I: Untuk Memastikan Berjalan Independen Tanpa Intervensi

Oyisultra.com, MUNA – Menindaklanjuti aduan para calon kepala desa (cakades) yang tidak lolos seleksi tertulis, Komisi I DPRD Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau secara langsung proses pelaksanaan sidang sengketa di Kantor DPMD Muna. Rabu (26/10/2022).

Saat meninjau proses pelaksanaan sidang sengketa tersebut, Ketua Komisi I, Iskandar didampingi Sekretaris Komisi I, Moh. Ikhsanuddin Makmun dan Anggota Komisi I, La Saemuna SE, yang diterima langsung Kepala DPMD Muna, Rustam diruang kerjanya.

Usai melakukan peninjauan, Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar menyampaikan, bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan sidang penyelesaian sengketa pada hari ini betul-betul dilaksanakan.

“Kemarin setelah penetapan cakades, peserta yang tidak lolos seleksi diberi waktu 3 hari untuk melakukan gugatan dan hari ini kami memastikan proses itu berjalan dengan baik,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, bahwa Komisi I tetap akan melakukan pemantauan mulai dari sidang sengketa sampai keputusan hasil. Kemudian sidang sengketa ini dipastikan tidak ada intervensi dari manapun, dan tim penyelesaian masalah ini bukan dari pimpinan Desk Pilkades Kabupaten.

“Penyelesaian masalah ini akan berjalan independen tanpa ada intervensi dari manapun, dengan penilaian yang diberikan kepada peserta akan disesuaikan dengan aduannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tentang pelaksanaan Pilkades Komisi I meminta agar penundaan dan penetapan tanggal harus melalui Keputusan Bupati.

“Kami dari Komisi I pada rapat kemarin meminta agar 15 hari sebelum pelaksanaan Pilkades nantinya harus sudah ada Surat Keputusan Bupati Muna,” tegasnya.

Iskandar berharap kepada setiap peserta, agar menerima hasil keputusan yang akan dikeluarkan nantinya oleh Hakim Pemimpin Sidang Sengketa, maupun dari Panitia Desk Pilkades.

“Kita berharap semua peserta harus menerima keputusan yang nantinya diberikan, karena panitia juga sudah memberikan pelayanan terhadap semua aduan,” harapnya.

Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *