Oyisultra.com, MUNA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna telah menetapkan dan melaksanan pencabutan nomor urut calon kepala desa (Cakades), bertempat di Balai Desa Labunti. Rabu (19/10/2022).
Pencabutan nomor urut ini dihadiri Pj. Kepala Desa (Kades) Labunti, La Ati Ketua BPD, Babinsa, serta masyarakat Desa Labunti yang antusias menyaksikan proses penetapan serta pencabutan nomor urut.
Ketua PPKD, La Ode Adnan Takdir menyampaikan, ahwa PPKD Labunti sudah bekerja sesuai dengan Perbup No. 48 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa, dan surat edaran dari PPKD Kabupaten Nomor 14-15 tentang syarat pencalonan dan wajib pilih.
“Sekarang kami bekerja sudah memasuki di tahap ke-18, dimulai dari pemutakhiran data sampai penetapan calon hari ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tentang jumlah bakal calon Kepala Desa Labunti sebelumnya berjumlah 7 orang, dan setelah PPKD Kabupaten mengumumkan hasil seleksi tambahan maka ditetapkan calon Kepala Desa Labunti berjumlah 5 orang.
“Pada kesempatan ini kami akan menetapkan 5 orang calon Kepala Desa Labunti berdasarkan hasil seleksi tambahan kemarin, dan kami berharap agar masyarakat Desa Labunti dapat menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Pj. Kades Labunti, La Ati mengucapkan selamat kepada para calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
Ia juga menyebutkan, bahwa kondisi Desa Labunti saat ini masih terpantau kondusif dan kelima calon ini merupakan putra terbaik Desa Labunti.
“Saya mengimbau agar pilkades tahun ini dapat berjalan dengan lancar, dan kelima calon ini dapat menjaga kondusifitas selama proses pilkades berlangsung,” harapnya.
Adapun hasil pencabutan nomor urut ditetapkan, yakni Bernal, S.I.Kom Nomor 1, Reza Farhan Syah. SH Nomor Urut 2, Hidayat Tunggal, SH Nomor Urut 3, Ahmad Haryanto, Nomor Urut 4, dan La Sandima Nomor Urut 5.
Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM