Pembinaan PNS Polda Sultra, Karo SDM: Langgar Disiplin Sanksi Tegas Menanti

Oyisultra.com, KENDARI – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Biro SDM Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaksanakan pada Kamis 13 Oktober 2022, dilanjutkan dengan pembinaan PNS yang diikuti oleh para Kasubag Rencana Administrasi (Renmin), serta PNS Polri Polda Sultra kewilayahan. Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan kali ini Kepala Biro (Karo) SDM Polda Sultra, Kombes Pol, F. Guntur Sunoto, S.I.K memberikan paparan kepada para PNS terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, kata Guntur, PNS harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan perundang-undangan.

“Baik didalam atau diluar jam kerja, ucapan, tulisan ataupun perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban serta melanggar ketentuan disiplin adalah sebuah pelanggaran,” kata Kombes Guntur Sunoto dalam pembukaan paparannya.

Guntur menjelaskan, beberapa kewajiban PNS Polri di Polda Sultra yang harus dipegang teguh diantaranya, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

Selain kewajiban, tambah dia, PNS juga dilarang keras untuk terlibat dalam politik, seperti mendukung salah satu pasangan calon Presiden, Kepala Daerah hingga dalam pemilihan anggota DPR.

“PNS Polri jangan ikut kampanye apalagi sampai menggunakan atribut partai. Bila melanggar akan ada sanksi tegas menanti,” pungkasnya.

Penulis : ASEP
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *