Edarkan Sabu, Warga Puuwatu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Seorang lelaki inisial GY (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari. Kamis (13/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pattimura Lorong Ar. Tunru Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu diwilayah tersebut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari. Kamis, 13 Oktober 2022.

Jadi penangkapan ini, lanjut Hamka, berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polresta Kendari langsung dikerahkan menuju tempat tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Sekira pukul 21.30 Wita, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial GY yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, kata dia, yang disaksikan langsung oleh pak RT ditemukan berupa 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kemasan Mie Instan dengan berat bruto 13,24 (tiga belas koma dua empat) gram, kemudian pada saat itu pula diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo milik tersangka GY.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel, yang disimpan didekat tiang listrik di Jalan Pattimura,” bebernya.

Hamka menerangkan, dari pengakuan tersangka GY. Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu yang diarahkan oleh lelaki berinisial BD.

“Apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu, tersangka dijanji imbalan memakai sabu secara gratis dari tangan lelaki inisial BD,” terang Hamka.

Saat ini, tambah Hamka, jajaran Satresnarkoba masih mendalami dan lidik keberadaan lelaki inisial BD.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Penulis : ASEP
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *