Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023, di Aula rapat paripurna Sekretariat DPRD Konsel.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Dr. Sahlul, SE., M.Si mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel beserta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Anggota DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dijelaskan bahwa Perencaanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program legislasi daerah.
DPRD Konawe Selatan, kata Sabrillah, memberikan persetujuan terhadap penetapan Propemperda tahun 2023. Sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan.
Propemperda yang diparipurnakan terdiri dari, Raperda tentang Analisis dampak lalu lintas Dinas Perhubungan (Raperda Baru), Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Penyempurnaan), Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Raperda Baru, Raperda tentang Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dinas PU dan Tata Ruang (Raperda Baru), Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Raperda Baru).
Dan Raperda tentang Pelestarian Adat Budaya Tolaki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Raperda Baru), Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Roraya, Palangga Timur, Laeya Selatan, dan Kecamatan Laonti Barat (Raperda Baru), serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (Raperda Baru).
“Selanjutnya Raperda Kumulatif Terbuka terdapat, Raperda tentang APBD tahun 2023 Badan Keuangan dan Aset Daerah, Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2023, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022,” tutup anggota DPRD Konsel asal PKS ini.
Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM