Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat terus dilakukan melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, perusahaan, pemilik kendaraan, dan masyarakat.
Hal tersebut terlihat dalam rapat musyawarah penertiban penggunaan jalur lintas umum kendaraan perusahaan dan pertambangan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Amondo, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (15/9/2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Palangga Selatan beserta staf, Kapolsek Palangga Selatan, Babinsa, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Palangga Selatan, perwakilan manajemen perusahaan di sekitar wilayah pertambangan, pemilik kendaraan dump truk, serta tokoh masyarakat.
Musyawarah digelar sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap dampak aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas di jalan umum, khususnya persoalan jalan berlumpur dan berdebu yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, Kapolsek Palangga Selatan turut menyampaikan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab bersama agar aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Setelah melalui sesi diskusi antara pihak perusahaan, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat serta pemilik kendaraan, para pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam berita acara.
Pihak perusahaan sepakat menyediakan sumur bor atau sumber air yang memadai untuk mendukung penyiraman jalan secara efektif sehingga jalan umum tetap bersih dari tanah dan lumpur serta mengurangi debu.
Pemilik kendaraan juga diminta tidak menggunakan jalur lintas umum tanpa alasan yang tepat. Selain itu, kendaraan perusahaan atau pihak pengangkut dilarang melintas di jalan raya apabila kondisi ban kendaraan masih kotor dan berpotensi membawa tanah atau lumpur ke badan jalan.
Sebagai bagian dari pengawasan, pihak perusahaan juga sepakat memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik jalur perempatan perlintasan kendaraan tambang.
Dalam kesepakatan tersebut, pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran sosial, peringatan, hingga penitipan kendaraan di Polsek Palangga Selatan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang berlaku.
Musyawarah berlangsung dalam suasana aman, lancar dan kondusif. Seluruh pihak berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah bersama untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
Melalui pendekatan musyawarah dan sinergi lintas pihak, diharapkan aktivitas perekonomian dan perusahaan di wilayah Palangga Selatan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keamanan, kenyamanan, kesehatan serta kepentingan masyarakat.
