Oyisultra.com, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengamankan sebanyak 838.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan hasil penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Barang yang dilimpahkan terdiri atas 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.
Selain itu, pada Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari juga berhasil mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dalam kegiatan pengawasan pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.
Masih pada periode yang sama, Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta.
Sementara itu, pada awal September 2026, petugas Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD di Kota Baubau. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Kegiatan pengawasan pada jasa ekspedisi merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Bea Cukai Kendari terhadap paket kiriman yang diduga mengandung rokok ilegal. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan para penyedia jasa ekspedisi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Adapun penindakan terhadap kendaraan di Kota Kendari dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif atas informasi yang diterima dari masyarakat. Dari pemeriksaan kendaraan yang dihentikan petugas, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan di Kota Baubau berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan
yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau dalam pengamanan barang hasil penindakan serta penyediaan lokasi pemeriksaan.
Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan karakteristik wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sepanjang periode Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai dengan total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai
3.907.080 batang. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium, yaitu penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan setelah
pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hingga awal September 2026, nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Dari total pembayaran denda administratif tersebut, sebesar Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rp13.876.000 berasal dari hasil penindakan di Kota Kendari, dan Rp447.600.000 berasal dari hasil penindakan di Kota Baubau. Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Sinergi ini tidak hanya memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, Selasa (15/9/2026).
Taufik menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
