Mantan Bupati Konut Ditetapkan Tersangka, Darmansyah: Kuasa Hukumnya Diduga Kebingungan

Oyisultra.com, KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Laporan ini dilayangkan oleh korban Jalil yang menderita kerugian atas peristiwa tersebut.

Jalil melalui Kuasa Hukumnya, Darmansyah mengaku sebelumnya telah membuka ruang komunikasi namun pihak Ruksamin malah menunjukan itikad buruk serta melakukan tindakan intimidatif.

“Kami sudah upayakan membangun komunikasi, namun malah diintimidasi. Apa boleh buat, kita fokus ke jalur hukum,” ujar Darmansyah, Sabtu (1/8/2026).

Dedi Ferianto SH, selaku Kuasa Hukum Dr Ir H. Ruksamin, menegaskan bahwa alat berat yang dituduhkan dicuri tersebut secara hukum masih berstatus sengketa.

Sebab, pihak Dr Ir H. Ruksamin telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang terdaftar dengan Nomor Register: 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jalil (Pelapor), Darmansyah, menjelaskan bahwa Kuasa Hukum Ruksamin harus banyak membaca lagi. Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 mengatur kewenangan hakim pidana.

“Pada prinsipnya untuk menangguhkan pemeriksaan perkara hingga ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), apabila pemeriksaan pidana tersebut mengharuskan ditetapkannya suatu hak atau hubungan hukum perdata atas suatu barang. Coba perhatikan baik-baik frasanya, itu imperatif atau fakultatif? Baca baik-baik ya,” ujar Darmansyah.

Darmansyah menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kuasa Hukum Ruksamin hanya akal-akalan saja. Terlebih dalam LHKPN Ruksamin secara jelas tidak ada mesin crusher yang mereka klaim.

“Itu hanya akal-akalan. Alat buktinya juga kami akan telusuri karena terindikasi alat bukti palsu. Kami sudah mencermati LHKPN Ruksamin, bahwa tidak ada mesin crusher. Jadi tidak usah berdalih. Kami akan minta segera dilakukan pemanggilan dan penahanan,” tegas Darmansyah.

Darmansyah menganjurkan agar Kuasa Hukum Ruksamin atas nama Dedi Ferianto membaca KUHAP baik-baik agar tidak salah kaprah.

“Dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai prejudicieel geschil. Itu hanya pertimbangan yuridis, bukan alasan otomatis untuk menunda perkara pidana. Penundaan hanya patut dipertimbangkan apabila sengketa tersebut benar-benar menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Ini kan pidananya terang sekali. Jadi akal-akalan anda terbaca kan,” tutup Darmansyah.

Diketahui sebelumya Penetapan Tersangka R dilakukan bersamaan dengan 2 tersangka lainnya. R diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP pasal 521 KUHP Jo. pasal 20 KUHP, yang terjadi di Desa Tadoloiyo trans Kec. Oheo Kab. Konut Prov. Sultra pada tanggal 06 Februari 2026 dan tanggal 27 Februari 2026.