Pengamat Sebut Sejumlah BPR Bahteramas di Sultra Merugi

Oyisultra.com, KENDARI — Dugaan penurunan performa dan kerugian daerah hingga negara disinyalir terjadi pada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Perseroda, Senin (27/10/2025).

Pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara, Nizar Fachry Adam SE ME mengabarkan pengelolaan BPRS Bahteramas, yakni BPR Kota Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Muna, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, dan Kota Bau-Bau terdapat sejumlah masalah.

Kata Nizar, berdasarkan data Laporan Keuangan dan Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2025 terdapat sejumlah permasalahan yakni:

“Liquiditas BPR dilihat melalui pengelolaan kredit, dan penetapan dana pihak ketiga dari total 12 BPR kabupaten dan kota, yang terjadi total lost kredit macet dengan nilai cukup besar dengan rata-rata rasio 3,5 persen hingga 4 persen. Jika dilihat dari non forferfenc rasio, NPF non performing rasio total kredit bermasalah dengan total penyaluran kredit maka terdapat kredit macet di sejumlah BPR,” ujar Nizar Fachry Adam dilansir dari SIMPULINDONESIA.COM, Senin (27/10/2025).

Tak hanya itu, Nizar Fachry Adam juga menerangkan adanya penetapan deposito dan dana ke pihak BPR lainnya atau DPK, terdapat penetapan sejumlah bank atau BPR, yang tidak dapat dimaksimalkan untuk mendorong kinerja perbankan menjadi dividen.

“Rasio modal dasar minimum BPR atau Kewajiban Penyediaan Penyertaan Modal Minimum (KPMM) di 12 BPR Bahteramas mengalami penurunan, dari hasil berdampak pada beban Anggaran Daerah melalui penyertaan modal daerah (suntikan) dana segar untuk BPR Bahteramas, sehingga performa mengalami penurunan, yang menjadikan juga berdampak pada penurunan penerimaan daerah melalui dividen, dari laporan LKKP Pemprov Sultra 2025, terdapat penurunan penerimaan daerah melalui dividen, diakibatkan tidak adanya keuntungan dan BPR mengalami kerugian,” jelas Nizar.

Dari 3 (tiga) indentifikasi permasalahan maka pemerintah provinsi diharapkan segera melakukan kebijakan:

1. Segera mendorong pengembalian kerugian BPR melalui pembenahan (kredit macet) di sejumlah BPR.

2. Segera melakukan evaluasi mengenai Penetapan dana pihak ketiga 3 DPK dari 12 BPRS bahteramas Sultra, yang bertentangan dengan regulasi mengenai nilai manfaat penetapan tersebut , jika ada kerugian dan lainya.

3. Melakukan evaluasi pada kinerja pengawasan BPR, tentang kerja sama dan pengelolaan kredit (modal kerja dan konsutif), dimana perlu dilakukan penyusunan Pergub mengenai besaran dan aturan main mengenai penyaluran kredit.

Hingga berita ini tayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *