Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) telah menahan Kepala Desa Laonti, Surdin SH tersangka dugaan penggelapan dana kompensasi PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang diperuntukan oleh salah seorang warga Desa Laonti bernama Risdayanti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH membenarkan penahanan tersebut saat dikonfrimasi wartawan 2 Oktober 2025 lalu.
Rekafit mengaku penahanan Kades Laonti (Surdin) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan.
Terkait penahanan Kades Laonti sejak 2 Oktober lalu Pemerintah Kecamatan Laonti mengambil langkah cepat guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Laonti.
Camat Laonti, Ashar S.Sos M.Si saat dihubungi media, Rabu (8/10/2025) mengatakan pihaknya telah mengusulkan nama penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Laonti.
“Kami sudah mengusulkan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Konsel nama yang akan menjadi penjabat Kepala Desa Laonti,” jawab Ashar kepada media saat dihubungi.
Menurutnya, pengusulan itu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat mengingat terjadi kekosongan jabatan.
Lebih jauh, Ashar mengaku usulan nama Penjabat Kepala Desa Laonti merupakan Sekretaris Camat Laonti.
“Surat usulan disampaikan hari Senin. Kita usulkan Sekretaris Camat. Pak Sudarman S.Sos,” ungkap Ashar.
Ashar mengaku alasan pengusulan Sekretaris Camat Laonti menjadi penjabat Kepala Desa Laonti karena dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan dapat merangkul serta memberi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Pj Kepala DPMD Konsel, Lalan Hendrawan saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran pengusulan tersebut belum memberikan tanggapan.