Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herman Eka Purnama dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kolono.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Ahmad Roni alias Egil (22), warga Desa Andinete. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 34 saset sabu dengan berat bruto 12,47 gram beserta sejumlah barang bukti lain,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama.
Barang bukti yang disita antara lain dua ball sachet kosong, 32 pipet boba warna merah, sebuah bong, timbangan digital, alat pres, pirex kaca, dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DT 4144 BQ. Petugas juga menyita telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
Iptu Herman EP menegaskan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Konsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Kasat Resnarkoba.