Kejati Sultra Mulai Dalami Dugaan Korupsi, TPPU dan Kejahatan Lingkungan Perusda Kolaka

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan lingkungan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan laporan yang masuk dari masyarakat telah dilanjutkan ke bagian Pidana Khusus untuk ditelaah lebih lanjut.

“Walaikumussalam, sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus. Progres kami belum tahu lagi,” kata Ilham singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan Perusda Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis (14/8/2025).

Laporan tersebut mencakup indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga pelanggaran terhadap aturan lingkungan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *