Sengketa Lahan di Laonti, Bahar Badila Menang Gugatan di Pengadilan Negeri Andoolo

Oyisultra.com, KENDARI — Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memutus perkara sengketa lahan di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, dengan memenangkan penggugat, Bahar Badila. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Bahar Badila adalah pemilik sah lahan seluas 20.000 meter persegi yang disengketakan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Adl, Bahar Badila menggugat dua pihak yang diduga telah menyerobot lahannya, masing-masing Tergugat I (Baharudin) dan Tergugat II (Patima), turut Tergugat I (Amir, Kepala Desa Ulusawa) dan turut Tergugat II (BPN Konsel).

Kuasa hukum Bahar Badila, Jumadan Latuhani SH, menyampaikan bahwa dasar gugatan kliennya ialah Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2008 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Ulusawa.

“Klien kami telah mengelola lahan itu sejak tahun 2001 secara terus-menerus dan menanaminya dengan jambu mete. Selama bertahun-tahun tidak ada gangguan hingga kemudian muncul penggarapan oleh dua pihak yang mengaku pemilik berdasarkan sertifikat,” ujar Jumadan kepada Oyisultra.com

Menurutnya, aktivitas para tergugat tidak hanya berupa penguasaan lahan, tapi juga diduga merusak tanaman yang ada di dalamnya. Atas dugaan itu, Bahar Badila sempat melapor ke Kepolisian Sektor Laonti.

Bahar Badila mengaku terkejut saat mengetahui bahwa di atas lahannya telah terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Masing-masing sertifikat mencakup luas 2 hektare dan atas nama Tergugat I dan II. Hal tersebut menjadi titik awal konflik hukum.

“Yang menjadi kejanggalan, klien kami sebagai pemilik sah lahan tersebut sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, bahwa yang berbatasan langsung tidak pernah diminta persetujuan ataupun menandatangani batas lahan dalam proses penerbitan sertifikat. Ini sangat janggal dan jelas mencederai asas kehati-hatian oleh pihak BPN,” tegas Jumadan.

Diketahui, lahan objek sengketa berbatasan dengan Yustan di Utara, La Masi di Barat, tanah negara di Timur, dan Hasrudin di Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), serta menyatakan tidak sah seluruh dokumen dan sertifikat yang diterbitkan di atas objek sengketa.

Berikut pokok putusan PN Andoolo:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya;

3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008;

4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa;

5. Menyatakan bidang tanah seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008, yang terletak di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara La. Masi, Sebelah Timur Tanah Negara, sebelah Selatan Hasrudin, sebelah Barat Yustan adalah Sah Milik Penggugat;

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00321/Ulusawa atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik yang dikuasai Tergugat II Nomor 00314/Ulusawa atas nama TERGUGAT II tidak berkekuatan hukum di atas obyek sengketa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan Menggarap Objek Sengketa a quo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Putusan ini disambut positif oleh pihak penggugat. Jumadan Latuhani menilai keputusan ini merupakan bentuk keadilan dari lembaga peradilan terhadap pemilik lahan yang sah.

“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim PN Andoolo telah menegakkan prinsip keadilan dan melindungi hak warga negara atas tanahnya yang dikelola selama puluhan tahun,” tutupnya.

Pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi usai sidang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah mereka akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *