Peneliti Perludem: Sidang Kode Etik Ketua KPU Konawe Selatan Tetap Lanjut dan Diputus, Meski Pelapor Cabut Laporan

Oyisultra.com, JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 07 Mei 2024 lalu di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat perhatian dari peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin.

Perhatian atas sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diketuai anggota DKPP J Kristiadi itu, terkait dengan proses sidang yang tetap berlanjut, meski pelapor dalam hal ini Rendra Alam Lamuse mencabut laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan dan Kasubag Data dan Informasi KPU Konawe Selatan Han Daming terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum 14 Februari 2024 lalu.

Peneliti Perluden Usep Hasan Sadikin mengatakan, proses peradilan etik di DKPP itu jalan terus hingga adanya keputusan. Hal itu dikarenakan DKPP masih berpijak pada hukum acara kode etik penyelenggara pemilu yang eksis dan sudah diterapkan lama yakni sejak tahun 2017 lalu.

Menurutnya, DKPP berpegang pada hukum acara dalam peradilan etik penyelenggara Pemilu. Jadi proses peradilannya meskipun dicabut pengaduannya oleh pihak Pengadu itu tetap berlangsung, dan putusannya akan menjadi putusan yang sifatnya final dan mengikat.

“Jadi, misalnya putusannya itu diberhentikan tetap itu maka tetap diberhentikan tetap. Berlaku putusan itu meskipun pengaduannya sudah dicabut oleh Pengadu,”ujar Usep Hasan Sadikin kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

Usep menjelaskan, kenapa DKPP berpegang pada hukum acara yang seperti itu, karena DKPP masih berpemahaman bahwa yang namanya status atau kualitas etik dari setiap individu anggota penyelenggara pemilu itu berkaitan juga dengan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu.

“Jadi, ketika ada anggota penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik, maka objektifnya adalah pelanggaran kode etik itu, benar atau salah bukan pelanggaran kode etik itu sudah dicabut atau tidak dalam pengaduan pelanggaran kode etik di peradilan kode etik pemilu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan bersama Kasubag Data dan Informasi KPU Konawe Selatan dilaporkan oleh Rendra Alam Lamuse atas dugaan pelanggaran kode etik dan sudah dilaksanakan persidangan yang digelar di Kantor Bawaslu Sultra di Kendari, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Penulis : MAN
Publisher : MAHIDIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *