Mantan Dirut Perumda Utama Sultra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang

Oyisultra.com, KENDARI — Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019–2024 berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait kerja sama investasi pertambangan senilai Rp3,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan nomor S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.

Kuasa hukum pelapor dari PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto SH CMLC, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menangani perkara tersebut hingga pada tahap penetapan tersangka.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Sultra atas profesionalisme dalam menangani perkara ini hingga ditetapkannya LSO sebagai tersangka,” ujar Dedi dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (9/10/2026).

Meski demikian, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah risiko tersebut, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum pelapor juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan milik tersangka. Langkah ini dinilai krusial sebagai jaminan pemulihan kerugian kliennya yang mencapai Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut, lanjut Dedi, sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana guna melindungi hak korban.

Lebih jauh, ia menilai dugaan perbuatan tersangka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak terhadap citra investasi daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Perbuatan ini sangat mencederai iklim investasi dan mencoreng kepercayaan terhadap pemerintah daerah di mata investor asing. Klien kami menjalin kerja sama karena tersangka bertindak secara resmi atas nama Direktur Utama BUMD,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka. Upaya konfirmasi Redaksi media ini kepada pihak terkait terus dilakukan.

banner 336x280