Oyisultra.com, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, dua orang pemuda inisial H (22) dan MDR (25) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi dengan modus “tempel”.
Penangkapan dilakukan tepat di pinggir jalan umum depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, sekira pukul 13.40 WITA. Kedua terduga pelaku kini telah mendekam di Rutan Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SMAN 3 Bombana.
Para Pelaku, kata Arman, dilaporkan sering mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan observasi di lokasi mendapati dua laki-laki yang dicurigai, dan saat diamankan petugas menemukan satu paket sabu di laci motor pelaku,” ungkap AKP Arman.
lebih lanjut Arman mengungkapkan setelah dilakukan interogasi mendalam dan pengembangan lapangan, petugas menemukan fakta bahwa pelaku telah menyebar barang haram tersebut di beberapa titik di Kecamatan Rumbia Tengah.
Alhasil, petugas mengamankan 5 potongan pipet merah berisi sabu di lokasi-lokasi tempel tersebut. Pengembangan berlanjut ke kediaman pelaku H, dimana polisi menemukan tambahan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya;16 bungkus/saset plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram,16 potongan pipet plastik warna merah (digunakan sebagai pembungkus paket), 4 lembar tisu dengan lakban dan 1 bungkus rokok, 2 unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
”Pelaku diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran ini hingga ke bandar utamanya,” pungkas AKP Muh Arman.









