Oyisultra.com, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang digelar Rabu (14/1/2026) malam, dua orang pria berhasil diamankan di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi, tertanggal 14 Januari 2026.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 23 saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh Arman mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melihat dua orang laki-laki yang diduga sedang mengambil tempelan paket sabu.
“Sekitar pukul 19.20 Wita, personel kami melihat dua orang yang mencurigakan sedang mencabut atau mengambil paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengamatan,” ujar AKP Muh Arman, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pada pukul 19.30 Wita, petugas langsung menghentikan kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro.
“Setelah dilakukan penghentian dan pengamanan, diketahui identitas kedua pelaku yakni saudara Muh. Alwan bin Tamrin dan Udin B bin Birata. Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Dusun,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kemasan makanan ringan yang terjatuh di jalan dan sebelumnya diduga digenggam oleh Muh. Alwan saat hendak diberhentikan. Setelah dibuka, di dalam kemasan tersebut ditemukan 23 saset plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Muh Arman.
Adapun barang bukti yang diamankan selain narkotika, yakni satu lembar plastik bening ukuran besar, satu kemasan snack merek Enasuka warna hijau, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 3420 GK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua pelaku diduga sebagai perantara dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.









