Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Oyisultra.com, KENDARI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan operasi pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Kendari. Senin (22/12/2025).

Kegiatan tersebut diketahui dilaksanakan pada 17 hingga 19 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sejumlah paket yang berisi rokok ilegal di beberapa perusahaan ekspedisi di Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Barang hasil penindakan yang berhasil diamankan berupa 436 slop rokok atau setara dengan 87.200 batang rokok, yang terdiri atas BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek.

Diketahui merek rokok yang diamankan antara lain BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta berbagai merek rokok asal Tiongkok lainnya.

Seluruh barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp171.424.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp115.479.000 dan nilai cukai sebesar Rp89.551.200.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan, sebagai upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *