Diduga Cemari Lingkungan di Bombana, PT Tambang Bumi Sulawesi Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Oyisultra.com, KENDARI — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah dan denda administratif setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik pengelolaan lingkungan perusahaan tambang itu.

Langkah KLH ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara pada 25 Agustus 2025.

Dalam aduan tersebut, LINK menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT TBS, terutama karena tidak membangun sediment pond atau kolam pengendapan, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai.

Laporan itu juga mencatat jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailing) yang memperparah pencemaran di kawasan sekitar tambang.

Selain itu, LINK menilai PT TBS telah mengabaikan prinsip good mining practices serta standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump. Kondisi ini, menurut laporan, menyebabkan limpasan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai, hingga pesisir pantai saat musim penghujan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana melakukan verifikasi lapangan pada 28–30 Agustus 2025.

Tim menemukan bahwa di Blok 2, area pit aktif PT TBS tidak memiliki kolam pengendapan yang semestinya berfungsi menampung air limpasan dari area stockpile bijih nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Berdasarkan temuan itu, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT TBS.

Surat rekomendasi tindak lanjut tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho S.Hut MM dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *