Oyisultra.com, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Hukum Sultra (KPKH-SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memproses hukum Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) berinisial TFA atas dugaan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penjualan dokumen terbang di Blok Antam Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Desakan ini muncul saat (KPKH-SULTRA menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra. Massa menilai Kejati Sultra belum menindaklanjuti perintah majelis hakim di fakta persidangan yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa Komisaris PT Tristaco atas keterlibatannya.
”Berdasarkan fakta persidangan jelas majelis telah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar memeriksa komisaris PT Tristaco Mineral Makmur terkait keterlibatannya, namun sampai saat ini belum ada langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memproses hukum oknum tersebut,” tegas La Tanda kepada wartawan di Kota Kendari.
Menurut La Tanda, sikap Komisaris PT Teistaco seharusnya taat dan menghormati proses hukum. “Seharusnya sejak putusan itu dibacakan penyidik langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke Tri Firdaus Akbarya selaku komisaris utama, karena putusan hakim itu sifatnya perintah. Kami anggap Tri Firdaus Akbarya sangat istimewa sekali di mata hukum,” kata La Tanda saat di wawancara wartawan.
Ia juga mempertanyakan mengapa Kejati Sultra tidak mengambil langkah hukum setelah melihat sikap TFA yang tidak kooperatif sejak persidangan.
“Lebih anehnya pihak Kejaksaan Tinggi Sultra tidak ada langkah hukum dilakukan setelah melihat sikap komisaris PT Tristaco Mineral Makmur tidak kooperatif sejak persidangan. Apakah kejaksaan takut atau kenapa yaaa? Kok bisa seistimewa begitu yaa. Walahuallam yaa,” tambahnya.
lebih jauh, La Tanda menguraikan jika membandingkan penanganan kasus ini dengan salah satu pelaku lain yang sudah diproses TPPU, yakni Glen, Komisaris PT LAW, yang menggunakan dokumen terbang dari PT Tristaco Mineral Makmur.
Keterlibatan TFA, menurut dia, sangat jelas berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur yang telah menjadi tersangka.
”Sedangkan komisaris PT Tristaco Mineral Makmur jelas terlibat berdasarkan hasil keterangan dari direktur utama. Sebagai tersangka telah mengungkapkan keterlibatan Tri Firdaus Akbarya sangat jelas. Dimana hasil penjualan dokumen terbang dari PT LAW sebesar 6 dolar per metrik ton. Dibagi ke komisaris sekitar 3.5 dolar per metrik ton melalui bendahara perusahaan atas nama Kamaludin,” ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pertambangan, memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, La Tanda juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menolak permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco Mineral Makmur.
“Perusahaan ini, sepertinya harus di cabut izin usahanya karena telah menyalahgunakan kekuasaan,” pungkas La Tanda.



																						





