Operasi Sikat Anoa 2025, Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Oyisultra.com, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dinamakan Operasi Sikat Anoa Tahun 2025.

Dua orang pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 9,68 gram bruto.
​Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 1 November 2025.

​Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muh Arman menjelaskan bahwa penangkapan
dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

​”Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, kami menerima informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Arman

​Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif. Pada hari Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 17.40 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku pertama, Idham Alias Deni Bin Kasman (32), saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

​Saat dilakukan penggeledahan badan, disaksikan oleh masyarakat, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Idham. Pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan tas samping yang disimpan di bagasi motor, dan ditemukan tambahan 24 sachet sabu.

​Setelah diinterogasi, Idham mengakui bahwa ia sempat menempel atau menyimpan sabu di Jalan BTN Pasir Putih sebelum ditangkap. Polisi kemudian menemukan 3 paket sabu tambahan di lokasi yang disebutkan.

“Total keseluruhan yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku Idham adalah 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,68 gram,” tambah AKP Arman.

​Berdasarkan keterangan Idham, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, Evi Safitri Binti Bilong (25), yang diakui Idham mengetahui dan memiliki hubungan dalam transaksi narkotika jenis sabu yang ia lakukan. EVI SAFITRI diamankan di tempat tinggalnya di BTN Citra Garden, Desa Lantowonua.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamnakan yakni Narkotika: 32 bungkus/sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu (berat bruto 9,68 gram).

Untuk Non-Narkotika: 39 lembar plastik bening kecil, 1 set alat hisap sabu/bong, sendok sabu, potongan pipet plastik, dua unit handphone merek VIVO dan OPPO, satu unit motor merek Genio, dan barang bukti pendukung lainnya.

​Untuk Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, Idham dan EVI SAFITRI, yang keduanya tercatat berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, kini diamankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas yang ditentukan dalam ayat (2) pasal tersebut,” tutup AKP Arman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *