Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Status tersangka dan penahanan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Masrin atas tuduhan dugaan perusakan kawasan hutan konservasi dihentikan sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya, Fatahillah SH MH mengatakan kasus pidana atau penahan Kades Bangun Jaya kini telah resmi dihentikan sementara setelah adanya putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Andoolo baru-baru ini.
“Alhamdulillah putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dinyatakan ditunda status pidanya. Sambil menunggu putusan perdatanya berkekuatan hukum tetap,” kata Fatahillah kepada awak media, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, majelis hakim berpandangan kasus pidana yang dijadikan dasar untuk menahan sang Kades atas tuduhan perusakan kawasan hutan konservasi harus dihentikan atau ditunda. Sebab, masih ada perkara perdata yang mesti dituntaskan.
“Jadi karena objek perkara yang menjadi perkara pidana itu juga masuk dalam perkara perdata. Dan secara hukum pertimbangan majelis hakim itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Untuk itu, menurutnya dengan adanya putusan penghentian sementara perkara pidana ini, majelis hakim meminta Kades Bangun Jaya harus dibebaskan dari tahanan.
“Allhamdulillah pasca putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, pak desa langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), sekarang sudah berkumpul kembali dengan keluarga, masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fatahillah mengungkapan, kasus pidana yang dialamatkan terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, polemik yang dipersoalkan ini soal sengketa kepemilikan hak atau masuk dalam perkara perdata.
Dimana diketahui, Kades Bangun Jaya sebelumya ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan perusakan kawasan hutan konservasi yang dilaporan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabuten Konawe Selatan (Konsel).
Polemik ini juga, menimbulkan kontroversi dan protes dari masyarakat, sebab lahan konservasi yang dijadikan rujukan untuk menetapkan tersangka Kades Bangun Jaya ini, merupakan lahan masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) resmi dari BPN.









