Oyisultra.com, KENDARI – Petugas pengendali ekosistem hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Slamet, pada Selasa 29 Juli 2025 mengungkapkan ada belasan kapal tongkang milik perusahaan tambang melintasi kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo, Konut.
Slamet menjelaskan data dan status izin kapal tongkang milik perusahaan tambang.
Perusahaan yang sudah memiliki izin lintas (12 Perusahaan/13 PKS):
1. PT. Antam, Tbk (2 PKS)
2. PT. Bumi Karya Utama
3. PT. Cinta Jaya
4. PT. Bumi Konawe Minerina
5. PT. Daka Group
6. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama
7. PT. Paramitha Persada Tama
8. PT. Bumi Sentosa Jaya
9. PT. Unaaha Bakti Persada
10. PT. Bososi Pratama
11. PT. Makmur Lestari Primatama
12. PT. Sultra Sarana Bumi
Perusahaan dalam Proses Pengajuan Izin:
1. Proses Persetujuan Menteri (3 Perusahaan):
2. PT. Prismatian Metal Pratama
3. PT Risqi Sinar Biokas
4. PT Konawe Nikel Nusantara
Perusahaan dalam proses pengajuan permohonan Izin Lintas (2 Perusahaan):
1. PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU)
2. PT Dwimitra Multiguna Sejahtera
Perusahaan dalam Proses Koordinasi (11 Perusahaan):
1. PT Putra Inti Sultra Perkasa
2. PT Adhi Kartiko Pratama
3. PT Roshini Indonesia
4. PT Tristaco Mineral Mandiri
5. PT Putra Kendari Sejahtera
6. PT Indra Bakti Mustika
7. PT Pernick Sultra
8. PT Bumi Hutama Raya
9. PT Mandala Jaya Karta
10. PT Wisnu Barata Jaya
11. PT Bumi Nikel Nusantara
Slamet juga menegaskan dari belasan tongkang perusahaan yang melintas di TWAL Teluk Lasolo belum pernah mendapati kapal tongkang milik PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
Hal ini ditegaskan pula Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Prihanto.
Menurut Prihanto, PT SJSU salah satu perusahaan yang telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Pihak PT SJSU selalu koordinasi intensif dengan BKSDA Sultra terkait update izin lintasan. Hasil laporan pengawasan lapangan, petugas pengendali ekosistem hutan memberikan kesaksian bahwa belum pernah mendapati tongkang milik PT SJSU melintas di TWAL Teluk Lasolo selama kegiatan patroli rutin,” jelas Prihanto sembari mengatakan tidak mengetahui pihak lain yang menuding PT SJSU saja dari belasan perusahaan lainnya melanggar.
“Operasional PT SJSU belum menambang atau memproduksi, namun aktif melakukan koordinasi secara presisi untuk memastikan kelancaran lintasan di masa mendatang,” terang Prihanto.
Namun BKSDA Sultra tak menampik bahwa beberapa perusahaan lain, seperti PT Tristaco Mineral Mandiri dan PT Bumi Hutama Raya, pernah terpantau dan sejumlah kapal tongkang milik perusahaan tambanh melintas di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo, Konawe Utara.