Diduga Serobot Lahan Warga, Ormas Bersatu Minta DPRD Sultra Hentikan Aktivitas Pertambangan PT BKM di Molawe

Oyisultra.com, KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Bersatu Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/7/2025).

Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga legislatif agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang PT. Bumi Konawe Minerina (BKM).

Dalam orasinya, massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil pihak pimpinan PT. BKM guna mengklarifikasi dan mencari penyelesaian terkait konflik lahan milik warga termasuk atas nama H. Amiruddin Sami yang berada dalam wilayah konsesi WIUP PT. BKM di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Lahan yang dipermasalahkan seluas kurang lebih 25 hektare.

Selain itu, demonstran juga menuntut agar DPRD Provinsi Sultra secara kolektif dan kolegial menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT. BKM di atas objek lahan yang masih dalam sengketa. Mereka juga mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut dan menindaklanjuti permasalahan tersebut secara menyeluruh.

Ahmad Baso, Ketua Tamalaki Pobende Wonua, menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi III harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BKM. Ia menegaskan bahwa perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, termasuk milik H. Amiruddin Sami di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe.

Senada dengan itu, Ketua PPWI Sultra, Songo, menyampaikan bahwa aksi yang digelar ini merupakan bentuk perjuangan rakyat dalam menentang ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh PT. BKM. Ia menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Desa Tapunggaya dan Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, yang dinilai telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ini adalah hajatan rakyat. Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tertindas akibat kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh PT. BKM. Tidak ada satu pun entitas, termasuk pemodal asing, yang kebal hukum di negara ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *