Oyisultra.com, KENDARI – Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadapi upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Peristiwa ini bermula pada Rabu 16 Juli 2025, ketika salah seorang pers mahasiswa, Wahyudin Wahid, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA.
Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai, Bara Ilyasa, yang mengaku berasal dari media RRI. Dalam pesan tersebut, ia secara terbuka menyampaikan maksudnya.
“Saya mau minta tolong utk takedown berita,” bunyi pesan Bara.
Tak hanya menyampaikan permintaan penghapusan, Bara Ilyasa juga mengindikasikan adanya imbalan terjadap pers mahasiswa tersebut, jika permintaan itu dipenuhi.
“Nanti jika berkenan akan ada kompensasi,” kata Bara.
Wahyudin tetap bersikap profesional dan melanjutkan dialog untuk mengetahui berita mana yang dimaksud.
“Berita apa itu?”, tanya Wahyudin
Bara pun merespon dengan mengirimkan tautan berita berjudul, “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena,” yang ditulis oleh Harpan Pajar berdasarkan hasil penelitian ilmiah Walhi Sultra dan Satya Bumi
Tulisan tersebut membahas isu sensitif terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel, yang diduga melibatkan tokoh-tokoh penting.
Wahyudin juga menanyakan asal institusi Bara. Kemudian Bara menjawab bahwa ia dari media RRI di Jakarta. Namun ketika diminta untuk menunjukkan identitas resmi (ID card) sebagai bukti keterkaitannya dengan media, Bara Ilyasa menolak.
“Utk apa bang? Kan dari media. Abang bisa tracking saya di google,” tulis Bara.
Penolakan ini makin memperkuat dugaan bahwa Bara tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, permintaan penghapusan berita dengan iming-iming kompensasi ditolak tegas oleh redaksi Objektif.
Namun demikian, Bara tetap memaksa dengan kembali menegaskan permintaannya, disertai penawaran kompensas.
“Jika berkenan saya minta tolong bang. Nanti akan ada kompensasi (maaf sebelumnya),” tulis Bara.
Pada hari yang sama, pukul 21.58 WITA, salah satu jurnalis Objektif lainnya, Rahma, juga menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pengirim diketahui adalah Fauzi, berdasarkan nama yang tertera pada bio WhatsApp miliknya.
Selain itu, Fauzi mengaku dari tim gubernur. Diduga, gubernur yang dimaksud adalah Gubernur Sultra. Sebab, tulisan yang diminta untuk ditakedown membahas tambang yang mempunyai keterkaitan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Dalam kesempatan ini Fauzi secara langsung tanpa basa basi meminta kepada Rahma untuk menghapus tulisan tersebut. Membalas pesan itu, Rahma langsung menanyakan artikel apa yang dimaksud.
Fauzi kemudian mengirimkan tautan berita yang sama seperti yang dikirim Bara Ilyasa. Setelah itu, ia secara terang-terangan menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan.
“Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” kata Fauzi.
Mendapat penawaran dari Fauzi, Rahma menjawab, “Ada apa dengan berita kami? dan kenapa berita di minta di takedown?”
Menanggapi pertanyaan itu, Fauzi mengatakan, “berita yang dinaikan itu hoax kak,”
Merespon perkataan Fauzi, redaksi Objektif mengganggap apa yang dikatakannya tidak memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan bahwa tulisan yang dimuat adalah hoax.
Menanggapi permintaan takedown, Objektif menegaskan bahwa menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
“Objektif juga tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat serta bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegas Harpan, selaku pemimpin redaksi.
Sementara itu, setelah ditelusuri, Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI.
Upaya pembungkaman bagi pers mahasiswa ini mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Tindakan tersebut adalah ancaman bagi kebebasan pers.
“Praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan dan kejahatan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi dan fakta yang penting untuk diketahui publik,” tegas Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Dewan Pers, berita yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut oleh pihak di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.
Maka dari itu, AJI menyampaikan langkah untuk melawan upaya pembungkaman pers:
1. Mendorong Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari untuk melindungi jurnalis dari ancaman kebebaaan pers, serta melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
2. Menuntut pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Mendorong pihak kepolisian untuk mengusut pihak yang berupaya membungkam Pers Mahasiswa IAIN Kendari.
4. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.