Sidang Guru Honorer, JPU Tuntut Bebas Supriyani

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Persidangan lanjutan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang diduga menganiaya siswanya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), Senin (11/11/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya. “Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum,” kata JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

JPU menjelaskan hal yang meringankan adalah Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *