Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo-H Wahyu Ade Pratama Imran melaporkan istri calon Bupati Adi Jaya Putra (AJP) inisial FS ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis (26/9/2024).
Selain FS, tim hukum Irham-Wahyu juga melaporkan anggota BPD Desa Mowila inisial MW dan ASN inisial SH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu SD di Kecamatan Mowila.
Hal ini dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Bawaslu Konsel Nomor : 001/PL/PB/Kab/28.08/IX/2024, atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2024.
Ketua Tim Hukum Irham-Wahyu, Samsuduha mengatakan, FS yang diketahui ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari ini diduga belum mendapatkan izin cuti ketika mendapingi sang suami (AJP) saat pencabutan nomor urut Paslon di Kantor KPU Konsel pada 23 September beberapa waktu lalu.
“Keikutsertaan istri AJP yang merupakan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari dalam pencabutan nomor urut di Kantor KPU pada tanggal 23 september pukul 20.00 malam itu, dugaannya adalah istri AJP belum mendapatkan izin cuti sebagaimana syarat untuk ikut serta dalam mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan negara,” tulis Samsuduha dalam pesan WhatsAppnya.
Selain itu, lanjut Samsuduha, FS diduga melakukan sosialisasi di rumah Sekretaris Camat (Sekcam) Mowila yang dihadiri oleh salah satu Kepsek SD dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Mowila.
“Istri AJP ASN dan belum ada izin cuti, tapi sudah melakukan sosialisasi di rumah Sekcam Mowila dengan mengajak Kepala Sekolah SDN 5 Mowila dan salah satu anggota BPD Mowila. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Selain itu, netralitas ASN juga diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12-15, melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menekankan, agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
“Selain itu ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” terangnya.
Terkait laporan ini, Samsuduha mengaku telah menyerahkan bukti dokumentasi dari para terlapor sebagai bahan pertimbangan Bawaslu dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Ada foto screnshoot yang diperoleh dari chat WA pribadi. Laporan ini kami buat tidak lain tidak bukan agar tercipta iklim demokrasi yang sehat dengan menjunjung tinggi seluruh peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Siambu ketika dikonfirmasi via telepon terkait laporan tersebut tidak merespons, begitupun Anggota Bawaslu Bahrun Musu juga tidak memberikan respons panggilan telepon awak media ini.