Diduga Belum Bayar Denda, Koalisi Aktivis Sultra Minta Kejati dan BPK Audit PD Aneka Usaha Kolaka

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sultra Menggugat, yakni Law Mining Center (LMC) dan Lembaga Pemantau Pemerhati Hukum (LPPH) meminta Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menyelidiki kewajiban pembayaran denda bukaan kawasan hutan tanpa izin oleh PD. Aneka Usaha Kolaka.

Koordinator Koalisi Aktivis Sultra Menggugat, Julianto Jaya Perdana yang juga Direktur Eksekutif LMC, mengatakan, bahwa Kejati diharapkan mampu menyelidiki dan menagih denda bukaan kawasan hutan tanpa izin PD. Aneka Usaha Kolaka.

“Kami harap Kejati Sultra ini serius untuk menyelidiki kewajiban PD. Aneka Usaha Kolaka terkait pembayaran denda bukaan kawasan hutan tanpa izin di WIUP nya,” katanya.

Pasalnya, menurut Jul sapaan karibnya, berdasarkan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, Bahwa terdapat besaran pokok denda PD. Aneka Usaha Kolaka dan menurut pihaknya terdapat polemik terbitnya persetujuan RKAB perusahaan tersebut.

“Besaran pokok dendanya dan skema penyelesaiannya telah ditentukan oleh KLHK berdasarkan pasal 110 B UU Cipta Kerja, namun yang jadi polemik adalah PD. Aneka Kolaka ini belum melunasi kewajibannya namun RKAB nya sudah terbit,” bebernya.

Lebih lanjut, Jul menduga ada oknum Ditjen Minerba yang menyokong terbitnya perstejuan RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka.

“Terbitnya persetujan RKAB PD. Aneka Kolaka ini kami duga ada yang menyokong oknum Ditjen Minerba, sementara KLHK merekomendasikan ke Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB perusahaan tambang yang belum menyelesaikan denda bukaan kawasan hutan tanpa izin, serta sampai saat ini PD. Aneka Usaha Kolaka ini belum memperoleh PPKH dari KLHK, ini janggal menurut kami,” ugkapnya.

Olehnya itu, Jul meminta agar Kejati Sultra untuk tidak memberikan kelonggaran terhadap PD. Aneka Usaha Kolaka, dan menghentikan kegiatan penambangan dan penjualan domestik sampai penyelidikan kasus tersebut selesai.

“Harusnya Kejati Sultra tidak memberikan kelonggaran terhadap perusahaan PD. Aneka Usaha Kolaka, karena disitu masih ada indikasi kerugian negara yang belum kunjung ditunaikan oleh pihak terkait,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan, Rendi Tabara yang juga Ketua LPPH. Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi BPK RI untuk meminta agar mengaudit PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga terdapat indikasi kerugian negara selama melaksanakan kegiatan penambangan di Kabupaten Kolaka.

“Dalam waktu dekat kami akan menyambangi BPK RI, agar PD. Aneka Usaha Kolaka ini kembali di audit, karena ada dugaan kami selama melangsungkan kegiatan penambangannya di Kolaka berindikasi pada kerugian negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *