Diduga Edarkan Sabu, Wanita Asal Makassar Ditangkap Satresnarkoba Polres Muna

Oyisultra.com, MUNA – Seorang wanita inisial RS (28) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna saat kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 12,08 gram.

Pelaku RS ditangkap saat hendak menempelkan barang haram itu di depan Masjid Agung Al Munawarah Kelurahan Laende Kabupaten Muna sekira pukul 10.03 Wita, Sabtu (23/3/2024).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba AKP Asrun mengatakan, kronologis kejadian sekitar pukul 10.00 Wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar masjid Agung Al-Munawarah yang dicurigai sebagai tempat tempelan sabu.

“Saat dilakukan pemantauan terlihat RS yang mengendarai motor matic berhenti didekat pohon besar, yang  berada di depan masjid Agung Al-Munawarah kemudian menyimpan sesuatu di bawah pohon,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah gerak gerik dari pelaku RS dicurigai, kemudian personel Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan, sehingga dari hasil penangkapan tersebut Tim menemukan 1 saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dimana disaku jaketnya ditemukan kembali barang haram metamfetamina,” imbuhnya.

Asrun menyampaikan, setelah dilakukan interogasi Tersangka mengakui jika ada sisa paket sabu yang disimpan di dalam penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Lidik langsung bergerak menuju penginapan pelaku RS, dari hasil penggeledahan ditemukan 17 saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam gardus handphone. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.

“Untuk total berat bruto keseluruhan BB yang berhasil kami amankan sebanyak 12,98 gram,” jelas Asrun.

Diketahui dari hasil penangkapan wanita asal Makassar itu terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel, maka terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *