Polsek Benua Serahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU Kejari Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Polsek Benua Polres Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan Tersangka SA (34) dan barang bukti (BB) kasus penganiayaan. Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel yang dilakukan oleh penyidik Polsek Benua.

Kapolsek Benua, Ipda Murdin mengatakan, bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2020 silam, yang mana saat itu Polsek Benua belum berdiri dan wilayah Kecamatan Benua merupakan wilayah hukum dari Polsek Angata.

“Saat kami Anev pada bulan Oktober 2023 yang lalu, kami lakukan pengecekan jumlah kasus dan ternyata ada kasus yang belum selesai sebelum Polsek Benua berdiri. Setelah kami koordinasikan dengan Polsek Angata dan ternyata tersangka melarikan diri, kemudian kami lakukan pencarian dan Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan pada 24 Oktober 2023,” kata Murdin.

Murdin menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka SA telah dinyatakan lengkap oleh jakda penuntut umum (JPU), dan pada Kamis (21/12) diserahkan kepada JPU untuk proses peradilan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *