Usai Mencuri di Konawe Selatan, Polsek Lainea Tangkap 4 Terduga Pelaku di Muna

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Lainea Polres Konawe Selatan (Konsel) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian asal Kabupaten Muna.

Terduga pelaku yang diamankan tersebut berjumlah 4 (empat) orang, yakni LJ (34), LIE (40), I alias M (34) dan AF Alias A (29). Keempatnya di tangkap di Kecamatan Napabalano, Muna.

Kapolsek Lainea, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki S.Trk MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di rumah milik Sunaryo warga Desa Lambakara Kecamatan Laeya, Konsel tersebut dilakukan di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 6 dan 7 Desember 2023.

Secara rinci Iptu Ridlo Muzayyin menjelaskan, bahwa pada Rabu (6/12) pihaknya melakukan penangkapan terhadap LJ dan LIE di Kecamatan Napabalano, Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya, kemudian pada Kamis (7/12) dilakukan penangkapan terhadap I alias M dan AF alias A di alamat yang sama.

“Ke empat terduga pelaku inisial LIE, LJ, I Alias M dan AF Alias A sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Lainea. Penahanan tersebut kami lakukan atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta barang bukti yang kami temukan. Ini juga guna mempermudah dalam proses hukum,” jelas Ridlo Muzayyin saat memberikan keterang pers dikantornya, Sabtu (9/12/2023).

Ridlo Muzayyin juga menerangkan, bahwa penangkapan terhadap ke empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan dengan bekerja sama pihak Polres Muna.

“Dalam penangkapan ke empat terduga pelaku pencurian tersebut, kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muna sebagai pemegang wilayah hukum di Kabupaten Muna,” terangnya.

Ridlo menambahkan, bahwa para pelaku dalam melakukan aksinya masuk ke rumah korban saudara Sunaryo dengan mencukil jendela, dan berhasil mengambil barang-barang berupa 1 buah HP Merk Iphone, 2 buah HP Merk Vivo, 1 buah HP Merk Oppo.

“Atas perbuatanya, keempat terduga pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e, KUHP Jo Pasal 55 ke 1e dan ke 2e KUHP dan atau pasal 480 ke 1e atau ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *