Ini Daftar Raperda yang Diusulkan DPRD Bersama Pemkot Kendari di 2024

Oyisultra.com, KENDARI – Tahun 2024 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ke 16 Raperda tersebut terdiri dari, 9 Raperda usulan Pemerintah Kota dan 7 Raperda dari inisiatif DPRD Kota Kendari.

Sembilan Raperda usulan Pemkot Kendari tahun 2024 yaitu, Raperda perubahan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaran Cadangan Pangan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2023, APBD 2025, APBD Perubahan 2024, Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pengelolaan Zakat, RPJMD 2025 – 2045 dan Raperda Perubahan RTRW 2010 – 2030.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra

Sementara 7 Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari tahun 2024, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Pengurangan Produk Plastik Sekali Pakai, Penataan PKL dan Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan, Pemenuhan Hak Disabilitas, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) serta Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Pengusulan Raperda ini merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah (Pemda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menjelaskan, Raperda Kota Kendari tahun 2024 berjumlah 16 yang terdiri dari usulan pemerintah kota Kendari dan inisiatif DPRD Kota Kendari.

Lanjut Ilham Hamra, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 4 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Suasana rapat paripurna pengusulan Raperda tahun 2024

Terdapat sebuah pesan dan harapan kepada seluruh warga Kota Kendari, bahwa pemerintah dan DPRD senantiasa berkomitmen seluruh aktivitas kegiatan pembangunan di Kota Kendari berdiri di atas peraturan perundang-undangan.

“Karena kita menyakini hanya dengan mengedepankan aturan hukum baik pembangunan di sektor ekonomi, infrasteuktur dan keseimbangan sosial dapat kita wujudkan dengan baik. Kendari Bergerak dalam hal ini bersih, gesit, ramah, asri dan kondusif betul-betul terwujud nyata dan menjadi energi positif bagi seluruh warga menuju visi Kota Kendari sebagai kota layak huni,” tutup Ilham. (Adv/OS)

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *