Dua Personel Polres Konsel Resmi Dipecat

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dua personelnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin SH didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu dan Kasi Pengawasan, AKP Musra saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Kamis (27/7/2023).

AKP La Rudin menjelaskan, kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor : Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili

“Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” jelas AKP La Rudin.

Dua Personel Polres Konsel Resmi Dipecat
Kasi Propam AKP La Rudin SH (kiri) Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu (tengah) dan Kasi Pengawasan, AKP Musra (kanan) saat menggelar konferensi pers

Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut selama hari kerja, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” tutupnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *