Hendak Ambil Tempelan Sabu, Oknum ASN di Muna Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, MUNA – Hendak mengambil tempelan yang diduga Narkoba jenis Sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna inisial MN (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna.

MN ditangkap pada, Senin (22/5/2023) dini hari di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Arman menjelaskan, kronologis penangkapan oknum ASN tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di lokasi itu kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Saat petugas sedang melakukan patroli tiba-tiba mendapati pelaku sedang mengambil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan,” jelas Iptu Arman, Kamis (25/05/2023).

Dari penangkapan itu, kata Arman, diamankan barang bukti (BB) 1 buah plastik klip yang diduga berisi Sabu dari tangan tersangka yang sempat dibuang. Kemudian anggota juga menyita 1 unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil narkoba tersebut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 plastik klip berisi Sabu berat 0’38 gram, 1 unit handphone Android dan sepeda motor,” katanya.

Tambah Arman, pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seorang narapidana yang ada di Kendari untuk mengambil Narkoba jenis Sabu di tempat tersebut.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Muna. Untuk sementara Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : E. VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *