Peran Perempuan dalam Pemilu dan Pilkada di Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali adalah merupakan ajang pesta demokrasi dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat langsung, baik sebagai penyelenggara, calon maupun sebagai pemilih.

Jika terlibat sebagai penyelenggara perempuan, pada Pasal 10 ayat 7 undang-undang 7 Tahun 2017 terkait dengan komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Begitupun keterlibatan pada calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada komposisi calon disetiap daerah pemilihan (Dapil).

Jika sebagai pemilih, peran perempuan dalam menentukan pilihannya untuk memimpin Indonesia sebagai presiden dan wakil presiden, serta legislatif yang akan memperjuangkan aspirasinya baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota, khususnya kebijakan yang berpihak kepada perempuan melalui kebijakan publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku juga sangat dibutuhkan.

Olehnya itu, dari tiga poin diatas perempuan Indonesia, dan khususnya perempuan di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan pemilu, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Khususnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Kabupaten Konawe Selatan harus mendapatkan keterlibatan partisipasi perempuan yang besar, hal ini dalam rangka mengawal kualitas Pemilu dan Pemilukada agar terselenggara dengan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).

Partisipasi perempuan Kabupaten Konawe Selatan sebagai pemilih sangat dibutuhkan, tidak hanya sekadar seberapa tingginya yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Akan tetapi sejauh mana hak pilihnya dilaksanakan secara sadar sebagai masyarakat pemilih cerdas tanpa Politik Uang (Money Politic).

Karena menurut hemat saya, selama ini besarnya partisipasi laki-laki dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada disebabkan minimnya partisipasi perempuan. Sementara, sebagai warga negara perempuan dan laki-laki keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Olehnya itu, saya mengajak kaum perempuan Konawe Selatan untuk dapat mengambil peran yang banyak dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Tidak boleh lagi ada anggapan, bahwa perempuan adalah warga negara kelas dua yang tidak mampu memberikan kontribusi, serta melibatkan diri dalam pesta demokrasi.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan demokrasi yakni kesetaraan. Antara laki-laki dan perempuan sama kedudukannya dihadapan demokrasi dan politik, karena pemilu dan perempuan tidak bisa dipisahkan. Perempuan juga bisa menjadi pemimpin dengan menghadirkan prestasi, serta buah kebijakan yang berpihak pada perempuan.

Ayo para perempuan Konawe Selatan mari bergandengan, dan saling mendukung untuk dapat melibatkan diri dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. #Perempuan Konawe Selatan Untuk Indonesia Maju.

Penulis : Fitri Fahira Ningrum, SKM

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *