Geledah Kantor PT. Huadi Nikel Aloy Indonesia di Sulawesi Selatan, Kejati Sultra Amankan Sejumlah Dokumen

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam rangka melengkapi alat bukti, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia yang merupakan perusahaan smelter terkemuka yang terletak di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/5/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said SH MH, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

“Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan 8 orang terpidana dalam putusan terdahulu,” kata Irwan Said.

Penggeledahan, lanjut Irwan, berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam.

“Dalam penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yang tengah disidik,” lanjut Irwan.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, sambung Irwan, sehari sebelumnya pada Senin, 11 Mei 2016 Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Kejati Sultra berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Irwan Said.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

banner 336x280