Oyisultra.com, BUTON TENGAH – Sengketa lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kian memanas. Pemilik lahan resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton setelah dilaporkan ke Polres Buton Tengah atas dugaan pengrusakan di lokasi proyek tersebut.
Langkah hukum ini diambil usai aksi pelaporan para pemilik lahan terkait insiden di area pembangunan KDMP pada Jumat (27/3/2026).
Ketua LBH HAMI Buton, Advokat Apri Awo SH CIL CMLC menegaskan bahwa pihaknya kini resmi memberikan pendampingan hukum kepada pemilik lahan, Andi Mursin dan sejumlah warga lainnya, guna memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim bersertifikat hak milik (SHM).
“Sudah resmi kami dampingi, setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus bersama para pemilik lahan. Kami juga langsung turun ke lokasi KDMP dan melakukan penyegelan,” ujar Apri melalui rilis resmi yang diterima media ini, Senin (30/3/2026).
Apri menyebut, pendampingan ini dilakukan karena kliennya menilai lahan mereka telah digunakan oleh pemerintah desa tanpa dasar hukum yang jelas untuk pembangunan KDMP. Ia juga menilai berbagai upaya persuasif yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, sebagai respons atas laporan yang dilayangkan pemerintah desa, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terhadap pemerintah desa, pengelola KDMP, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pada prinsipnya yang memulai langkah hukum adalah pemerintah yang telah melaporkan klien kami. Maka, sesuai asas equality before the law, laporan balik adalah hal yang pasti,” tegasnya.
Apri juga mengungkapkan bahwa perkara ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana maupun perdata, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut. Ia bahkan menyoroti adanya aktivitas penggalian material di lokasi yang diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
“Lahan klien kami ini bersertifikat, namun justru dibangun KDMP di atasnya. Material bebatuan digali, diratakan, bahkan diduga diperjualbelikan. Ini menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima kompensasi apa pun atas penggunaan lahan tersebut, selain janji-janji yang dinilai tidak pernah direalisasikan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang diterima klien kami. Hanya kesepakatan yang terus diingkari. Hingga akhirnya mereka melakukan protes di lokasi, yang kemudian berujung pada pelaporan di Polres Buton Tengah,” jelasnya.
LBH HAMI Buton juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi kliennya, sehingga pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi redaksi media ini kepada pihak terkait atas persoalan tersebut masih terus dilakukan.









