Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Dadek Nandemar, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Selasa (31/3/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran publik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Irham didampingi Sekretaris Daerah Ichsan Porosi, Kepala Dinas Keuangan, Hj Marwiah Tombili serta Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, Narlian.
Kehadiran jajaran tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proses pelaporan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan LKPD tahun ini juga dilakukan secara serentak bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra. Secara simbolis, laporan keuangan diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, bersama para kepala daerah lainnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan sesuai jadwal. Kami berharap hasil pemeriksaan tahun ini kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti capaian sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen penuh menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta siap menerima setiap masukan demi perbaikan ke depan,” tegasnya.
Penyerahan LKPD unaudited ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.









