Pemkab Buton Tengah Responsif, Somasi Akses Jalan Sekolah Rakyat Berujung Kesepakatan

Oyisultra.com, BUTON TENGAH – Mendapat somasi dari salah seorang warga. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) langsung merespons dengan melakukan pertemuan yang dihadiri para pihak, Kamis (5/2/2026).

Responsif pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Armin S.Pd M.Si dengan memfasilitasi pertemuan yang menjadi pembicaraan publik terkait akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR).

Alhasil, somasi LBH HAMI Buton tersebut mendapatkan titik terang, melalui pertemuan dan musyawarah para pihak telah bersepakat.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buteng, Aminuhu SH MH saat dikonfirmasi media ini.

“Barusan hari ini rapat para pihak termasuk dihadiri LBH HAMI Buton,” kata Aminuhu.

Hasilnya, lanjut Aminuhu, para pihak sepakat lahan yang dijadikan jalan masuk menuju sekolah rakyat itu hibah dari pemilik lahan.

“Semua pihak tadi setuju dengan disimpulkan bahwa berkaitan dengan soal tanah yang sudah menjadi jalan akses masuk ke Sekolah Rakyat yang bertempat di wilayah Desa Balobone itu berdasarkan hibah dari pemilik lahan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rahmat melayangkan Somasi kepada Bupati Buteng, Dr. Azhari. Somasi secara resmi diserahkan langsung ke Kabag Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu, Senin (02/2/2026) sore.

Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyudin SH mengatakan bahwa Somasi yang dilayangkan kepada Bupati Buton Tengah bermaksud agar kliennya mendapatkan kepastian hukum terhadap lahannya yang digunakan oleh pemerintah secara melawan hukum sebagai jalan menunju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian.

“Sudah resmi kami masukan Somasi yang diterima langsung oleh Kabag Hukum, awalnya kami hendak bertemu langsung dengan Bupati Buton Tengah namun tak ada di tempat. Demikian juga dengan Wakil Bupati maupun Sekda Buton Tengah tak ada di kantor sehingga kami langsung ke Kabag Hukum,” kata Saki, Senin (02/2/2026).

Lanjut Pengacara Muda itu, pihaknya memberikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Buton Tengah untuk mencari win-win solution. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan, juga tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan 3 (tiga) hari, Bupati Buton Tengah tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada pelaporan pidana dan gugatan di Pengadilan,” tegasnya.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH CIL CMLC pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa upaya somasi adalah langkah persuasif yang ditempuh oleh Timnya. Jika melihat fakta yang sebenarnya sudah berlasan demi hukum sampai kepada pelaporan pidana maupun gugatan pada pengadilan. Mengingat kerugian yang dialami oleh penerima bantuan hukum LBH HAMI Buton (Rahmat.red) sungguh di luar nalar.

“Lahan Pak Rahmat ini kan bersertifikat, lalu pemerintah membuat jalan sebagai akses menuju Sekolah Rakyat, lebih dari setengahnya sudah menjadi jalan umum bahkan tiang listrik pun sudah terpancang rapi nan kokohnya, tanahnya digali lalu pasirnya pun diperjual-belikan oleh oknum,” herannya.

Apri menambahkan sejak lahan kliennya digarap hingga saat ini tidak ada 1 (satu) rupiah pun yang diterimanya, kecuali janji kompensansi yang tak kunjung direalisasi. “Bahkan mucul dugaan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan dan kekurangan kliennya, sehingga LBH HAMI Buton hadir memberi terang disaat gelap dalam mencari keadilan,” pungkasnya.

banner 336x280