Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kota Kendari yang bernilai hampir Rp6 miliar dan dibiayai dari anggaran negara.
Dua Paket yang dilaporkan tersebut adalah, Perkerasan Jalan Ade Irma – Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin) – Budi Utomo.
Kedua paket pekerjaan tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKPK Sultra menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyimpangan, antara lain, bahu jalan diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, terjadi perbedaan elevasi signifikan antara perkerasan dan bahu jalan, pengikisan dan longsoran pada tepi perkerasan dan lereng jalan tanpa perlindungan struktur pengaman, indikasi mutu perkerasan yang tidak memenuhi spesifikasi, dan penggunaan tanah timbunan yang diduga berasal dari sumber galian tidak berizin (ilegal).
Atas dasar temuan tersebut, LKPK Sultra telah resmi melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.
LKPK Sultra juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk: Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Pengawas, dan Pejabat teknis Dinas PUPR Kota Kendari.
Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim ST, menegaskan bahwa proyek jalan merupakan infrastruktur vital yang menyangkut keselamatan public, sehingga setiap penyimpangan spesifikasi teknis, penggunaan material ilegal, maupun manipulasi pekerjaan tidak dapat ditoleransi.
“Penggunaan dana public harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat, maka pelakunya harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LKPK Sultra Andi Akrim, Selasa (14/1/2026).
LKPK Sultra juga meminta agar Polda Sulawesi Tenggara membuka proses penanganan perkara ini secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum tetap terjaga.
Pengaduan tersebut diterima Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Briptu Khanifan Akhmadi SH.
“Iya benar. Pengaduannya telah diterima selanjutnya kami akan teruskan ke pimpinan untuk di disposisi,” ujar Khanifan Akhmadi kepada Oyisultra.com saat dikonfirmasi via telepon.









