Oyisultra.com, KENDARI – Nama mantan calon Wakil Bupati Kolaka Utara, Timber, Ko Andi dan Yaomi kembali disebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Senin (24/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta terdakwa Poesalina Dewi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
Dihadapan Majelis Hakim, Dewi mengaku hanya berperan sebagai pekerja dari seorang bernama Ko Andi dalam aktivitas koordinasi lapangan.
“Saya hanya pekerja dari Ko Andi untuk kegiatan koordinasi di lapangan,” kata Dewi menjawab pertanyaan hakim.
Ketika majelis menanyakan apakah dirinya mengenal nama Igo dan Timber, Dewi mengaku hanya mengetahui nama Igo tanpa pernah bertemu langsung. Namun, ia berterus terang pernah berinteraksi dengan Timber.
“Kalau nama Igo saya tahu, tapi belum pernah ketemu. Kalau Timber, saya kenal bahkan pernah ke rumahnya,” ungkap Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diminta untuk membacakan kembali keterangan Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada poin 10.
Dalam poin tersebut, Dewi menyebut adanya pihak lain di luar Ko Andi yang turut membeli cargo dan melakukan koordinasi mandiri di lokasi tambang.
“Saya mengetahui ada pihak lain yang membeli cargo dan menjalankan koordinasi sendiri, yaitu Ibu Yaomi dan saudara Igo, baik sebagai trader maupun penambang bersama Timber di dalam lokasi IUP eks PT PCM,” dalam keterangan Dewi yang dibacakan JPU.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dewi mengenal Ko Andi melalui Suntoro Ari alias Bowo pada tahun 2023 di Jakarta. Saat itu, Bowo memperkenalkan Ko Andi sebagai trader yang berdomisili di Kota Makassar.
“Nama Yaomi saya dengar sebagai trader di Batu Putih, sedangkan saudara Timber dan Igo saya tahu sebagai penambang sekaligus trader,” kata Dewi.
Dewi juga mengaku semua uang koordinasi lewat dia yang mendistribusikan sebanyak sebelas kali
“Jumlah total biaya koordinasi yang saya terima lewat Ko Andi dengan jumlah pengapalan sebanyak 11 kali sekitar Rp15 Miliar, namun yang bisa saya jelaskan berdasarkan data dan buktinya hanya Rp7,9 Miliar, itu dalam bulan November sampai dengan Desember 2023,” dalam kesaksian Dewi yang dibacakan Jaksa.
Biaya koordinasi tersebut, dijalankan untuk pengangkutan ore nikel terhadap kapal, antara lain TB Bomas Mulia, TB MVS 122, TB Ocean Power, TB Bomas Mulia, TB MBS 122, TB MBS, 57, MBS 312.









