Fakta Sidang Tambang Kolut, Smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Puluhan Tongkang Nikel Ilegal

Oyisultra.com, KENDARI – Perusahaan smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, yang berkedudukan di Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), puluhan kali membeli ore nikel yang di tambang secara ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Hal tersebut terungkap di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/11/2025) lalu.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Zhang Hengson selaku Direktur PT Galaxi, Trading Indonesia (Gati), sebuah perusahaan trader asal Tiongkok.

Dalam kesaksiannya ia mengakui telah bekerja sama dengan dua perusahaan lokal, yakni PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) mulai November hingga Desember 2023.

Menurut pengakuan Zhang Hengson, PT Galaxi membeli ore nikel sebanyak delapan tongkang, tujuh tongkang dari PT GNN dan satu tongkang dari PT BMS.

Delapan tongkang ore nikel tersebut, PT Galaxi menjual ke pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

“Kami berkontrak dengan PT GNN dan BMS, lalu dibawa ke Jetty PT Huadi yang bertanda tangan Direktur Utama (Dirut) PT Huady Jos Stefan Hideky,” kata dia.

Namun, dirinya tidak tahu sama sekali jika ore nikel yang dibeli dari dua perusahaan lokal tersebut, ternyata di tambang dari lokasi tidak resmi alias ilegal. Sebab dalam kontrak perjanjian mereka, PT Galaxi terima bersih di jetty PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Dalam proses penjualan dan pengapalan, PT GNN dan PT BMS menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

“Formilnya dokumen-dokumen itu dari PT AMIN punya RKAB dan IUP, tapi secara materil ore nikel ini sumbernya bukan dari PT AMIN, ore nikel ini berasal dari eks IUP PT PCM, ilegal,” ungkap Ari, salah satu JPU Kejati Sultra.

Dari sini, terungkap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia tidak hanya membeli ore nikel ilegal ke PT AMIN, tetapi juga membeli ke perusahaan trader PT Galaxi, yang sumber ore nikelnya sama berasal dari eks IUP PT PCM.

Sehingga, apabila ditotalkan pembelian ore nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dari PT AMIN dan PT Galaxi, itu berjumlah 22 kali pengapalan.

“Selain PT Huadi berkontrak di PT AMIN, ternyata diluar itu berkontrak jual beli nikel dengan PT Galaxi,” jelasnya.

Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengejar dimana pengapalan-pengapalan ore nikel lainnya. Pasalnya dalam kasus ini, kurang lebih pengapalan ore nikel yang keluar itu 50 tongkang.

“Ini masih kami kejar, belum terungkap, mungkin kesaksian lainnya, yang berikut ini akan terbuka lagi, biar menjadi fakta sidang,” tandasnya.

Skandal PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Ore Nikel Ilegal

Jauh sebelum, Kejati Sultra mengungkap pembelian ore nikel ilegal di eks IUP PT PCM, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ternyata pernah tersandung kasus yang sama.

Dimana, pada tahun 2023, Polda Sulsel menetapkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan terkait penjualan ore nikel.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Walhi Sulsel yang saat itu dijabat Fadli Gaffar, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengejar pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Dimana, ia menyebut PT Citra Lampia Mandiri diketahui menjual ore nikel ilegal tersebut ke smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

“Kalau Helmut ditangkap karena pemalsuan keterangan penjualan, harusnya Inspektur Tambang dan aparat hukum juga menelusuri penikmat lain dari hasil penjualan ore nikel ilegal milik PT CLM, seperti perusahaan smelter yang ada di Bantaeng, Huadi Nickel Alloy,” kata dia dikutip dari Makassarterkini.id.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *