Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Ironi terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Setelah sebelumnya mengeluarkan surat larangan pelaksanaan kegiatan di luar wilayah daerah, kini Sekretariat Daerah justru mengedarkan undangan resmi bagi seluruh kepala OPD untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Kendari.
Surat undangan yang berkop resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan itu bernomor 000.05/5497 dan ditujukan kepada para kepala badan, dinas, dan bagian. Kegiatan tersebut bertajuk Bimbingan Teknis Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten Konawe Selatan dan dijadwalkan berlangsung pada 15–17 November 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari.
Undangan itu ditandatangani oleh pejabat di Sekretariat Daerah Konawe Selatan, yang ironisnya diterbitkan hanya dua pekan setelah Pj Sekda Konsel, H. Ichsan Porosi, mengeluarkan surat resmi berisi larangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Surat larangan itu tertanggal 30 Oktober 2025.
Kebijakan yang saling bertolak belakang tersebut pun menuai sorotan dari sejumlah warga. Mereka menilai langkah pemerintah daerah tidak konsisten dan menunjukkan lemahnya komitmen dalam efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Surat ini sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh Pj Sekda Konsel pada 30 Oktober lalu. Dalam surat tersebut, seluruh OPD dilarang melaksanakan kegiatan di luar Konsel. Faktanya, sekarang ada undangan untuk kegiatan di Kendari,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Selasa (11/11/2025).
Warga tersebut juga menilai sikap inkonsisten pejabat daerah mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.
“Kalau hanya sebatas imbauan tanpa sanksi, pasti sulit dijalankan. Apalagi kalau yang membuat aturan justru melanggarnya sendiri dengan mengeluarkan undangan kegiatan di luar daerah,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pj Sekda Konawe Selatan H. Ichsan Porosi belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapat tanggapan.
Kebijakan larangan kegiatan di luar daerah sebelumnya dikeluarkan untuk menekan pengeluaran anggaran perjalanan dinas dan pelatihan di luar wilayah, menyusul pengetatan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Namun, dengan munculnya undangan resmi kegiatan di luar wilayah, publik kini mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan efisiensi tersebut.









