Oyisultra.com, KONAWE — Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, menggelar sidang perdana perkara perdata sengketa lahan antara warga Wawotobi, H Ridwan, selaku penggugat melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe sebagai turut tergugat.
Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan bersertifikat sah milik warga oleh pemerintah daerah.
Sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di PN Unaaha itu terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN.Unh. Penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Syaiful Kasim SH, Jumadan Latuhani SH dan Ramis A. Pomalingo SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Syaiful Kasim menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari kepemilikan sah atas lahan di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1978 atas nama H. Ridwan.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, Pemda Konawe diduga mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
“Ironisnya, lahan milik klien kami tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin justru dimohonkan oleh Pemda Konawe untuk diterbitkan sertifikat hak pakai. Kini, lahan itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemda atas dasar SHP tersebut,” ujar Syaiful kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, sebagian lahan milik kliennya seluas 6.500 meter persegi memang pernah diganti rugi oleh Pemda Konawe pada tahun 2003, dan lahan itu kemudian dikuasai serta dimanfaatkan oleh pihak tergugat.
Namun, yang menjadi persoalan adalah luasan SHP yang diterbitkan oleh BPN Konawe jauh melebihi area yang telah diganti rugi, sehingga merugikan pemilik sah lahan.
“BPN selaku turut tergugat telah memproses dan menerbitkan sertifikat hak pakai tersebut atas permohonan Pemda Konawe. Namun, luasannya melebihi lahan yang telah dibayar ganti rugi. Klien kami jelas sangat dirugikan. Seharusnya pemerintah daerah melindungi hak warganya, bukan diam-diam mengambilnya,” tegas Syaiful.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Jumadan Latuhani berharap agar Pemda Konawe dapat menyelesaikan sengketa ini secara bijak dan tidak merugikan warga sendiri.
“Kami berharap Pemda Konawe dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik. Klien kami juga warga Konawe yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru kehilangan haknya. Semoga melalui proses peradilan ini keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak H Ridwan dipulihkan,” ucap Jumadan.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum sengketa tanah antara warga dan pemerintah daerah. Agenda berikutnya akan dijadwalkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.









