Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi & Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH KASASI Sultra) resmi melaporkan PT Adira Finance Cabang Kendari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 dan/atau Pasal 362 KUHP.
Direktur LBH KASASI Sultra, Yedi Kusnadi SH MH menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 18 Juli 2025, dengan korban merupakan klien lembaganya.
“Dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencurian kendaraan mobil minibus yang dialami klien kami terjadi pada 18 Juli 2025,” ungkap Yedi Kusnadi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Yedi, peristiwa berawal saat pihak perusahaan mengaku kepada istri korban sebagai rekan sekantor, dengan alasan mobil akan dititipkan di kantor. Karena percaya, istri korban menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh pihak perusahaan.
“Jadi pihak perusahaan ini mengaku kepada istri klien kami sebagai teman sekantor. Setelah menyampaikan bujuk rayu dengan serangkaian kalimat bohong, mereka memberikan dokumen kepada istri klien kami untuk ditandatangani,” jelasnya.
Yedi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena proses penarikan kendaraan jaminan fidusia dilakukan dengan cara-cara tidak sah.
“Saya kira ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan serangkaian perkataan bohong,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menduga kendaraan milik korban telah digelapkan oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan kami, kendaraan milik klien kami telah digelapkan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
LBH KASASI Sultra berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut agar perusahaan pembiayaan yang diduga melakukan praktik melanggar hukum dapat diberi sanksi tegas.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Sultra agar perusahaan nakal seperti Adira Finance mendapatkan efek jera,” tutup Yedi Kusnadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Adira Finance Cabang Kendari untuk mendapatkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan ditayangkan setelah diperoleh.









