Banjir Lumpur Rendam Rumah Warga, Wali Kota Kendari Didesak Cabut Izin Azalia Zaki Hills Resident

Oyisultra.com, KENDARI – Aliansi Masyarakat Kota Kendari Menggugat yang terdiri dari warga Lorong Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mencabut izin developer perumahan Azalia Zaki Hills Resident.

Desakan ini imbas dari banjir lumpur yang menyerang pemukiman rumah warga akibat pembangunan perumahan Azalia Zaki Hills Resident

“Kegiatan pembangunan perumahan itu telah menyebabkan banjir lumpur yang merendam rumah-rumah warga dan sekolah di sekitar lokasi. Akibatnya, aktivitas belajar mengajar terhenti dan masyarakat mengalami kerugian besar,” kata Angriyawan SH dalam orasinya di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (8/10/2025).

Menurut Angriyawan, sebelumnya telah dibuat kesepakatan antara masyarakat dengan delapan developer perumahan di kawasan tersebut terkait tanggung jawab pengelolaan limbah dan lingkungan.

Namun, hingga saat ini hanya satu pengembang yang belum memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, yakni Azalia Zaki Hills Resident.

“Dari delapan developer yang ada, hanya Azalia Zaki Hills Resident yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan bersama masyarakat. Ini jelas pelanggaran terhadap komitmen bersama dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pernyataan massa juga menyinggung sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, masyarakat menuntut Wali Kota Kendari untuk segera meninjau ulang dan mencabut izin operasional developer Azalia Zaki Hills Resident yang dinilai melakukan pelanggaran lingkungan serius.

“Kami mendesak Wali Kota Kendari untuk mencabut izin developer Azalia Zaki Hills Resident karena dianggap telah melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan banjir dan pencemaran limbah cair di pemukiman warga,” ujar Angriyawan.

Tak hanya itu, warga juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan masyarakat Lorong Durian serta pihak developer untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“DPRD Sultra harus turun tangan memfasilitasi RDP agar ada kejelasan tanggung jawab dan penyelesaian terhadap dampak lingkungan yang kami alami,” tambahnya.

Pernyataan sikap ini, kata Angriyawan, merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan warga sekitar.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakpedulian terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Ini murni demi kepentingan bersama,” tutup Angriyawan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *