Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Aktivis lingkungan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Safrin menyoroti keras kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Kami di Konawe Utara hari ini betul-betul terselimuti hadirnya tambang. Masyarakat yang menderita. Begitu hujan volume sedikit, luar biasa banjirnya. Mereka mau menanam pisang, kelapa, sayur, semua sudah cadas. Humusnya sudah hilang,” ujar Safrin, yang juga mantan anggota DPRD Konut dua periode, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Safrin menegaskan bahwa pihaknya membuka karpet merah bagi investor, tetapi menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak boleh menjadi senjata untuk “menzalimi masyarakat, mengambil hak-hak masyarakat, bahkan banyak yang dikriminalisasi,” tegasnya.
Dalam konteks inilah, Safrin membela sikap yang diambil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj Sulaeha Sanusi. Menurutnya, intisari dari pernyataan dan perjuangan Sulaeha untuk membela masyarakat adat adalah benar.
“Kami sebagai masyarakat di Konawe Utara bersyukur ada anggota DPRD Sultra yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekalipun berada pada posisi yang mungkin ada kekeliruan administratif,” jelasnya.
Safrin, yang mengaku memahami dinamika legislatif, menyatakan bahwa anggota dewan memiliki hak prerogatif dan imunitas, serta orientasinya adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat secara politis, bukan terikat pada wilayah administratif teknis.
“Ia menyatakan, apa yang dilakukan Ibu Sulaeha itu 100% berada pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa masyarakat Konut akan berdiri di belakangnya.
“Daripada takut salah administrasi, lebih mulia berbuat kendati pun salah, asal memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tambah Safrin.
Ia juga mempertanyakan keberpihakan anggota DPRD Sultra dan Konut lainnya. “Di mana anggota DPRD lain? Saya salut pada Ibu Sulaeha ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Sultra telah menyatakan bahwa Suleha Sanusi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik partai.
Wakil Ketua DPD PDIP Sultra, Agus Sanaa, menegaskan bahwa langkah Sulaeha dilandasi itikad baik untuk memperjuangkan konstituennya.
“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat. Saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tak melanggar etik,” tegas Agus pada Kamis (2/10/2025).
Pendapat serupa disampaikan pakar hukum tata negara, Dr Bariun SH MH yang menilai itikad baik Sulaeha Sanusi menjadi tolok ukur penting dan masalah yang ada hanyalah administratif.