Menanti PAW DPRD Koltim, Antara Rekomendasi Gubernur dan Bayang-bayang Kasus Hukum

Oyisultra.com, KOLAKA TIMUR — Menjelang pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) dari PDI Perjuangan, suasana politik di daerah itu kian menghangat.

Di satu sisi ada ketegasan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, namun di sisi lain calon pengganti yang akan duduk di kursi dewan justru masih tersangkut kasus hukum yang tengah bergulir di tingkat kasasi.

Wakil Ketua DPRD Koltim, Aris Prasetyo menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kejujuran dan ketaatan pada mekanisme.

“Memang ada sedikit masalah,” ia mengakui, menyinggung latar belakang calon PAW yang diisukan memiliki “kasus.”

Namun, bagi pimpinan dewan, politik adalah medan menjalankan instruksi. “Cuman memang ini kan sudah ada rekomendasi dari Gubernur, sudah ada SK,” tegas Aris Prasetyo, dikutip dari laman tegas.co, Kamis (2/10/2025).

Ia menekankan bahwa posisi DPRD hanyalah pelaksana perintah, sebuah corong hukum yang wajib meneruskan ketetapan dari pemerintah provinsi.

“Ini kan ada rekomendasi dari Gubernur, jadi kami cuma mengikut saja,” ujarnya, meletakkan tanggung jawab sepenuhnya pada payung hukum yang terbit dari Kendari.

“Dia kan lebih jelas, dia lebih pahami karena memang ada kasusnya, DPRD Koltim hanyalah meneruskan dan melaksanakan sesuai undang-undang dan rekomendasi provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Aris Mego MS, Ketua DPC PDIP Kolaka Timur, menyambut dengan tenang. “Yang jelas kalau kita punya kader sudah bersiap,” katanya, merujuk pada calon yang akan dilantik pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Aris Mego kemudian merentangkan kisah tragis di balik kursi yang akan diisi ini. Ia membenarkan bahwa kursi tersebut kosong karena dua peraih suara terbanyak sebelumnya telah meninggal dunia.

Sebuah takdir yang memaksa kursi itu jatuh kepada peraih suara terbanyak ketiga.

Namun, di sini hukum mulai terdengar, Aris Mego tidak menampik bahwa calon yang akan dilantik itu “ada juga masalahnya.” Masalah itu, ia tegaskan, adalah masalah hukum terkait pencemaran nama baik dan saat ini kasusnya tengah berada di fase Kasasi.

“Kalau buat kita tidak ada masalah kan, ini kan belum inkrah juga,” dalihnya, sejalan dengan pernyataan Ketua DPD PDIP Sultra, Lukman Abunawas, yang jauh hari sebelumnya (25 September 2025) telah memastikan pelantikan akan tetap berjalan.

Aturan KPU menjadi landasan, selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), hak politik calon tetap melekat. Aris Mego lantas mengurai benang kusut kasus tersebut.

Peristiwa bermula saat calon PAW itu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat setempat. Ia dan enam belas orang rekan kerjanya melayangkan laporan.

Namun, pihak yang dilaporkan kemudian berbalik melapor ke kepolisian dengan tuntutan pengembalian nama baik. Sebuah babak drama di kantor pemerintahan yang kini bergulir hingga ke kursi legislatif.

“16 orang melapor. Dari laporan itulah yang dilaporkan melaporkan kembali ke kepolisian dengan tuntutan pengembalian nama baik,” jelas Aris Mego. Sembari mengatakan kasus itu didaftarkan kembali untuk kasasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *